MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Kapolres Mataram, Kombes pol Heri Wahyudi menjelaskan semua jenis minuman keras hasil operasi Pekat dimusnahkan.
Operasi pekat yang dimulai dari tanggal 31 Maret hingga 13 April 2022. berhasil menyita 102 jerigen dan 791 botol tuak, 47 botol brem, 77 botol bir, guenis 45 botol, cocktail 4 botol, kapten morgan 1 dan anggur merah 12 botol.
Heri menegaskan, dari 158 kasus minuman keras ini, Polres Mataram menetapkan 158 tersangka.
Selain itu, jelas Heri Polres Mataram juga mengamankan 69 dari para pelaku balap liar di jalan Udayana, jalan Lingkar Selatan dan Jalan Baru Tohpati Kota Mataram. “Atas pelanggaran balap liar, dikenakan tindakan tilang,” katanya
Namun, untuk pengambilan kendaraaan, baru bisa dilakukan usai idul fitri dengan membawa kelengkapan surat dan siap divaksin. (MRC03)