MATARAMRADIO.COM, Mataram – Akibat terjerat hutang, AR warga Pandansalas kecamatan Cakranegara Kota Mataram menjual Berugak atau rumah panggung milik orang tuanya.
Menurut Kapolsek Lingsar, IPTU I Ketut Artana selama ini AR menempati berugak atau rumah panggung orang tuanya.
Namun, karena terjerat hutang AR pun nekat menjual berugak atau rumah panggung milik orang tuanya. “Berugak dijual seharga tujuh juta tiga ratus ribu rupiah. Padahal harga berugaknya dua puluh lima juta rupiah,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/10/21).
Dijelaskan, setelah adanya kesepakatan jual beli, pembeli memberikan DP satu juta. Beberapa waktu kemudian, pembeli melunasi kekurangannya sebesar enam juta tiga ratus ribu rupiah.
Karena sudah merasa melunasi pembayaran berugaknya, pembeli ingin mbawa berugaknya.
Tapi ketika sampai di lokasi, orang tua pelaku tidak mengizinkan karena tidak merasa menjual berugaknya.
Merasa ditipu, pembeli pun melaporkan pelaku AR ke Polsek Lingsar. “Setelah dilakukan penyidikan, pelaku akhirnya bisa diamankan tim opsnal Polsek Lingsar,” katanya.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MRC03)