MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat AS, seorang warga Gontoran Sandubaya Mataram mengaku awalnya hanya ingin membeli rokok di senuah kios. Namun, karena tidak ada sahutan dari pemilik kios setelah dipanggil, AS pun mengambil burung yang tergantung di kios tersebut. Kemudian burung dijual seharga 300 ribu.
“Dari pemeriksaan awal, AS mengaku uang hasil menjual burung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi dari perilakunya, ada dugaan AS menggunakan narkoba,” kata Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha kepada wartawan, Selasa (14/9/21).
Dijelaskan, sebelum melakukan pencurian, AS meminum minuman keras. Kemudian dengan sepeda motor temannya, AS berkeliling memantau situasi.
Setelah sampai di daerah Gunungsari, AS meilihat ada sebuah toko. AS pun berhenti untuk membeli rokok.Namun, ketika beberapa kali panggilannya tidak mendapat jawaban dari pemilik toko, AS mengambil burung yang ada di toko tersebut kemudiam dijual. .
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)