MATARAMRADIO.COM, Mataram – Lima orang jaringan pengedar sabu diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.
Dirresnarkoba Polda NTB, AKPB Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan penangkapan terhadap kelima pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang diterima tim Ditresnarkoba Polda NTB. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka. “Terima kasih kepada masyarakat yang terus berjuang bersama Ditresnarkoba Polda NTB berperang melawan narkoba,” katanya saat jumpa pers, Selasa (25/8/21).
Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan di wilayah Abian Tubuh Kota Mataram dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 32 gram.
Penangkapan kedua, jelas Helmi dilakukan di daerah Labuapi dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 51 gram. Sedang penangkapan ketiga dilakukan di BTN Sweta, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni pengiriman barang dari Malaysia yang dikirim ke wilayah Alas Sumbawa.
Di BTN Sweta, jelas Helmi tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 51 gram. “Jadi, total sabu yang berhasil diamankan dari kelima tersangka seberat 150,2 gram,” katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancamam hukuman di atas 5 tahun penjara. (MRC05).