MATARAMRADIO.COM, Mataram – Selama 7 tahun berjualan kupon judi togel, D, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Pagesangan Kota Mataram mendapat upah sebesar 20 ribu rupiah setiap setor satu juta rupiah. Akibat perbuatannya, D terancam hukuman 10 tahun penjara.
“D dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi keoada wartawan, Kamis (5/8/21).
Dijelaskan, sebagai ibu rumah tangga D memiliki pekerjaan sampingan berjualan kupon judi togel. Pekerjaan yang ditekuni sejak tahun 2014 ini, memberi D imbalan sebesar 20 ribu rupiah setiap setor satu juta rupiah.
Menurut Kapolres, D hanyalah anak buah dari I. Namun, I sendiri belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih isolasi akibat terpapar covid 19. “I masih melakukan isolasi,” katanya.
Atas perbuatannya, D dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MRC03).