Gagal Panen Terlilit Hutang Curi Motor

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Demi melunasi hutang sebesar 15 juta rupiah akibat gagal panen tembakau, ABD warga kabupaten Lombok Tengah nekad mencuri sepeda motor yang kemudian dijualnya seharga satu juta delapan ratus ribu rupiah.

“Setelah berhasil mencuri motor, kemudian motor itu dijual ke Lombok Tengah,” jelas Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat jumpa pers, Senin (2/8/21).
Dijelaskan, saat bisnis tembakaunya gagal, ABD kebingungan. Pasalnya, dia harus melunasi hutangnya sebesar 15 juta rupiah.
Ketika seorang temannya, AG mengajaknya untuk melakukan pencurian, ABD pun setuju. Mereka pun mulai beroperasi dan berhasil membawa sebuah sepeda motor dari wilayah Pejeruk Ampenan.
Dalam melakukan aksinya, jelas Kadek ABD hanya butuh waktu 15 detik untuk membobol kunci stang dan membawa kabur motor curiannya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, jelas Kadek tim PUMA Polres Mataram bekerjasama dengan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Amaq SN, sang pembeli motor. Kemudian pun mengankan ABD. Sayangnya, pelaku AG berhasil meloloskan. “Kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dibawa ke kantor polisi. “ABD kami jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” katanya. (MRC03).

BACA JUGA:  31 Mei 2022, Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi Perkara KSU Rinjani