MATARAMRADIO.COM, Mataram – Gara-gara upah 50 ribu dan sabu gratis, RI dan DF terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa utama menjelaskan RI dan DF merupakan kurir bandar sabu, saudari M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami harap, saudari M segera menyerahkan diri,” katanya saat jumoa pers, Rabu (28/7/21).
Dijelaskan, bila setelah dua kali pemanggilan tidak ada tanggapan, maka pihak kepolisian akan melakukan pangggilan paksa atau mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Yogi, penangkapan terhadap kedua kurir sabu saudari M dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, jika di wilayah Cakranegera sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan terduga RI dan DF yang baru saja mengkonsumsi sabu di rumah saudari M.
Dari kedua tersangka, didapat sabu seberat 25 gram serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, 112 , 127 dan 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (MRC03).