MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB mengamankan RJ dan TW, dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya dari Desa Pengenjek, kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (20/7) di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat.
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan dari informasi yang diterima, di salah satu rumah perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, rumah tersebut disinyalir sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.
Setelah mendapat informasi A1, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dikontrakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah pipet kaca yang diduga berisi sabu, Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir + 3000 butir cangkang kapsul kosong.
Atas perbuatannya, jelas Erwin kedua tersangka di jerat dengan pasal 196 ancaman hukuman nya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun. (humaspolda/MRC)