MATARAMRADIO.COM, Mataram – AS, seorang tukang parkir di daerah Ampenan Kota Mataram tidak bisa mengelak lagi sebagai pelaku tindak asusila terhadap gadis difabel setelah hasil tes DNA menyatakan ada kecocokan DNA antara AS dengan bayi yang lahir akibat perbuatannya.
“Ada kecocokan DNA,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Kamis (22/7/21).
Dijelaskan, awalnya sekitar bulan Juni 2020, AZ sering main ke rumah temennya yang kebetulan berdekatan dengan rumah kontrakan AS. Dari situ, AS mencoba menjalin komunikasi. Setelah akrab, terjadilah tindak asusila sehingga AZ hamil. Namun, AS tidak mengakui perbuatannya.
Karena tidak mengakui perbuatannya, kasus AS pun berlarut hingga lahirlah anak yang dikandung AZ.
Sesudah bayi yang dikandung AZ lahir, Polda NTB melakukan tes DNA. Berdasarkan hasil puslabfor, ada kecocokan DNA antara AS dengan bayi yang dikandung AZ. “Kami langsung menetapkan AS sebagai pelaku tindak asusila,” katanya.
Atas perbuatannya, k3las Artanto AS dijerat Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (MRC03)