Masyarakat Dihimbau tidak Unggah Dokumen Kependudukan di Media Sosial

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Bila anda pernah mengunggah dokumen kependudukan di media sosial, maka jangan lakukan lagi hal tersebut karena berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial. “Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial,” kata Zudan di Jakarta, Senin (10/5).

BACA JUGA:  Dari Diskusi HMI Cabang Mataram: "Aktivis itu Manusia Pilihan!"

Zudan juga mengimbau masyarakat, lembaga dan instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan sebagai persyaratan untuk memusnahkannya apabila sudah tidak terpakai. Ia meminta dokumen kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK) tidak dibuang agar tak disalahgunakan.”Dokumen kependudukan yang berisi data pribadi berisiko disalahgunakan,”ujarnya.

Pihaknya juga meminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. “Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya,”ungkapnya seraya menambahkan, untuk berkas manual ia meminta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan.”Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Segera Bangun Kampus Negeri IAIN Bima

Selanjutnya Zudan pun menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak lagi menggunakan fotokopi dokumen kependudukan. Begitu pula dengan pelayanan permohonan dokumen kependudukan, untuk Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tidak ada lagi meminta berkas foto kopi. “Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” pungkasnya. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Lawan Korona, Pocong Asal Purworejo 'Mendunia'