MATARAMRADIO.COM, Mataram – Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan 2 dari 3 kawanan pencuri yang membobol brankas UTD PMI Lombok Barat senilai 653.500.000 berhasil diamankan tim PUMA Polda NTB. ” Satu masih DPO,” katanya saat jumpa pers di Polda NTB, Senin (8/3/21).
Dijelaskan, sebelum melakukan aksinya pada 21 Februaro 2021, para tersangka EI alias Kepak, HM alias US dan D berkeliling memantau lokasi. Saat melintas di jalan Bung Hatta, mereka melihat rumah kosong. Kemudian, salah saru dari mereka memanjat dan memasuki rumah tersebut namun tidak mendapatkan apa-apa.
Kemudiann, pelaku masuk ke rumah sebelahnya yakni UTD PMI Lombok Barat. Dari UTD PMI, para pelaku berhasil membawa brankas berisi uang Rp 653.500.000.
“Uang hasil kejahatan, ada yang digunakan untuk melunasi hutang, membeli tanah dan lainnya. Dan ada yang diamankan Polsek Cakra sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Kini, jelas Hari 2 dari 3 tersangka diamankan dibPolda NTB . Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)