MATARAMRADIO.COM – Banyak kalangan terkejut mendengar kabar ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, kampus ternama di Kawasan Timur Indonesia.
Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 Atas sangkaan terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Selain sebagai Guru Besar pada Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar, Nurdin Abdullah juga seorang politisi ulung yang pernah memimpin Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan selama dua periode.
Dalam urusan tangkap menangkap terduga koruptor dengan latar belakang akademisi, ini rupanya bukan yang pertama kali dilakukan Komisi Anti Rasuah itu
Dalam catatan MATARAMRADIO.COM, setidaknya ada 5 Guru Besar dari berbagai kampus ternama di tanah air yang pernah berurusan dengan KPK karena tersangkut dugaan kasus Korupsi. Inilah mereka!
1. Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS juga pernah tersandung kasus korupsi. Rokhmin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebut bahwa Rokhmin telah mengumpulkan dana dari kepala dinas dan kepala unit yang mencapai Rp 12 miliar serta pungutan dari luar departemen senilai Rp 19 miliar. Seluruh uang tersebut kemudian masuk ke dalam rekening pribadi Rokhmin.
Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini meraih gelar sarjana dari Fakultas Perikanan, IPB. Kemudian mendapat gelar Magister Sains dari Program Pasca Sarjana IPB lulus 1986 di bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
Gelar Doktor dia dapat dari School for Resources and Environmental Studies, Dalhousie University, Halifax, Nova Scotia, Canada pada tahun 1991 dalam bidang Ilmu Ekologi dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan.
2. Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA adalah seorang Guru Besar Universitas Indonesia dalam bidang politik. Dia meraih gelar Magister dan Doktor di Universitas Monash, Melbourne, Australia dalam bidang ilmu politik pula.
Nazaruddin pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode pada periode 2001-2005. Pada masa kepemimpinannya itu Indonesia untuk kali pertama melakukan pemilihan presiden secara langsung.
Pria kelahiran Aceh ini harus berurusan dengan komisi anti rasuah setelah terjerat kasus korups di KPU. Nazaruddin terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembayaran premi asuransi di KPU senilai Rp 14,8 miliar.
Dia dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan oleh hakim Mahkamah Agung pada sidang Peninjauan Kembali pada 16 Agustus 2006.
3. Prof. Dr H Abdus Salam Dz.MM
Prof Dr H Abdus Salam Dz.MM ialah Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Ia juga merupakan dua dari tiga terdakwa perkara penyelewengan dana pengadaan alat untuk proyek EMIS (Education Management Information System) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.
Tiga terdakwa yaitu Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Abdus Salam Dz.MM dan dua terdakwa lainnya yaitu Hadi Soegianto dan Ajie Rianggoro.
Dari tiga terdakwa, hanya Ajie saja yang ditahan, sementara Abdus dan Hadi berstatus tahanan kota.
4. Miranda Goeltom
Miranda Swaray Goeltom atau yang lebih dikenal dengan nama Miranda Goeltom adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Miranda Goeltom meraih gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), kemudian gelar magister dan doktor yang disandangnya diraih di Boston University, Amerika Serikat.
Dia pun puas menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, setelah kalah bersaing dengan Burhanuddin Abdullah dalam memperebutkan posisi Gubernur Bank Indonesia.
Miranda tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, hingga ditetapkan menjadi tersangka. KPK sejak 1 Juni 2012, dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2012.
Majelis hakim menghukum Miranda 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr diduga melakukan tindak pidana korupsi. Lahir di Pare-pare Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963, dan memiliki tiga orang anak.
Sementara itu untuk pekerjaan, ia merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Di dunia politik Nurdin telah dua periode menjadi Bupati Bantaeng yaitu masa bakti 2008 – 2013 dan 2013 – 2018. (MRC-01/BR)