MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Presiden, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Dalam arahannya pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.
Namun, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga bicara soal pelanggaran hukum di dunia siber seperti penggunaan UU ITE.
Kapolri sadar UU ITE kerap disalahgunakan bila tidak digunakan semestinya.
Oleh karena itu, Kapolri mengaku akan lebih selektif dalam menangani kasus yang berbau UU ITE.
Polri akan mengedepankan edukasi seperti konsep Presisi yang dicanangkannya.
“Masalah Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021 di Rupatama Mabes Polri.
Kapolri mengatakan bahwa UU ITE memang kerap disebut sebagai pasal karet ketika ada sebuah kasus.
Dengan proses edukasi, Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada masyarakat yang saling melapor terkait persoalan UU ITE.
“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Kapolri janji akan mengendapkan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.
“Sehingga, penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya, akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, persuasif, edukasi yang nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” kata Kapolri. (Setkab/Editor MRC)