MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolda NTB , Irjen Pol M Iqbal menegaskan seluruh angggota Polda NTB harus netral dalam pengamanan pilkada yang akan di gelar pada 9 Desember 2020 di 7 kabupaten/kota di NTB.
Bila ada angota yang tidak netral maka anggota yang bersangkutan bisa di proses secara hukum. Bahkan bila terbukti mencari keuntungan pribadi maka anggota yang bersangkutan bisa dikenakan dengan pasal tindak pidana korupsi. “Anggota tidak netral, kita proses secara hukum. Bila terbukti ada keuntungan pribadi, bisa di jerat dangan pasal tindak pidana korupsi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/13).
Dalam melakukan pengamanan, jelas Kapolda seluruh personil harus mengedepankan pendekatan persuasif dan sikap humanis.
Karena itu, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruh personil harus memahami kondisi lapangan dengan melakukan pendekatan kepada Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Linmas serta masyarakat yang ada di sekitar TPS.
Hal ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang dan beredarnya informasi hoaks.
Kapolda menegaskan, seluruh personil yang di BKO kan untuk pengamanan pilkada sudah menjalani rapid tes. “Yang reaktif, langsung kita ganti,” tegasnya. (MRC03)