MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan Polda NTB memusnahkan sebanyak 12 kg sabu, 15 kg ganja, 207 butir ekstasi, 10 ribu lebih obat-obatan berbahaya dan 7.977 botol minuman keras barang bukti kejahatan narkotika dan minuman keras.
“Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan Polda NTB dalam memberantas kejahatan narkotika dan kejahatan lainnya,” katanya kepada wartawan di Mataram, Rabu (2/12).
Menurut Iqbal, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2020. “Ini baru awal Desember. Siapa tahu nanti ada lagi pengungkapan kasus narkotika yang besar,” jelasnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menyatakan adanya 7 kasus bandar narkotika yang dijerat dengan Undang-undang Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) selain Undang-Undang Narkotika membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengasistensi Polda NTB. “Ini kasus terbanyak di antara Polda yang lain karenanya PPATK akan turun ke NTB untuk mengasistensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.
Saat ini, jelas Helmi pihak Polda sudah melakukan penyitaan terjadap harta kekayaan para bandar narkoba berupa tanah, mobil dan aset berharga lainnya.
Menurut Helmi, dijeratnya para pelaku kejahatan narkotika terutama para bandar dengan UU TPPU selain UU Narkotika sebagai upaya menekan peredaran narkotika dan terapi bagi para pelaku kejahatan narkotika agar menghentikan aksi kejahatannya. “Berhenti dan hijrahlah ke jalan yang baik para bandar narkoba,” katanya mengingatkan. (MRC03)