MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sekretaris Daerah NTB, Drs Lalu Gita Ariadi menjelaskan Pemerintah Provinsi NTB sudah menjatuhkan hukuman kepada 10 ASN di lingkup Pemprov NTB yang terlibat dalam politik praktis sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pemerintah Provinsi NTB sudah melaksanakan rekomendasi KASN dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun kepada 3 ASN yang terlibat politik praktis. Sedang 7 ASN lainnya dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf di depan umum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dijelaskan, rekomendasi KASN diterbitkan setelah adanya pengaduan dari badan pengawas pemilu (bawaslu) NTB yang melihat keterlibatan ASN dalam politik praktis seiring pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 7 kabuaten dan kota di NTB.
Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Gita berharap, kedepan tidak ada lagi ASN di lingkup Provinsi NTB yang terlibat dalam politik praktis. “Semoga tidak ada lagi ASN yang terlibat politik praktis,’ harapnya. (MRC03)