MATARAMRADIO.COM, Mataram — Gara-gara mencuri burung kecial, RW alias Butak (23), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram di tangkapTim Opsnal Polsek Pagutan.
Padahal sebelumnya, Butak mencuri mesin pompa air BTN Griya Pagutan Indah. “Pada 20 Oktober 2020, pelaku mencuri mesin air,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, Senin (2/11).
Dihari yang sama, jelas Artana Butak bersama temannya mencuri burung Kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Namun, aksinya diketahui pemilik burung. “Butak berhasil diamankan warga sekitar 200 meter dari TKP. Sedang temannya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Berdasarkan laporan, jelas Artana ada kasus pencurian lain yang mengarah ke pelaku yakni pencurian sepeda di Pagutan dan kepruk kaca mobil di Ampenan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu ekor burung kecial, satu buah mesin pompa air dan potongan bambu yang digunakan untuk memanjat tembok rumah korban. Atas perbuatannya, kata Artana Butak dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (MRC03)