MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi berharap semua pihak menerima rekomendasi Komnas HAM tentang penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika Lombok Tengah.
“Hasil rekomendasi sudah disampaikan ke Pemrov NTB. Harapannya, sengketa dapat diselesaikan dengan baik,” katanya saat memimpin rapat Pembahasan Kawasan KEK Mandalika, Rabu (14/10).
Komisioner Komnas Beka Ulung Hapsarah menjelaskan selama 14 hari pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait sengketa lahan di kawasan ekonomi khusus Mandalika.
Dari pemantauan, Komnas HAM, menilai ada beberapa bidang lahan yang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-bukti oleh pengadu untuk disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC. “Sementara ini belum ada bukti yang cukup kuat dari beberapa pengaduan warga,” katanya.
Diakuinya, ada bebarapa lahan secara kuat dimiliki oleh ITDC setelah disandingkan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh warga. Untuk itu, pengadu diminta melengkapi bukti dan kelengkapan data selama tiga hari.
Bila selama waktu 3 hari warga atau kuasa hukum pengadu tidak bisa menunjukan bukti data maupun fakta, kata Beka maka yang akan digunakan adalah data milik ITDC. “Tujuannya untuk diverifikasi dan klarifikasi satu persatu bukti-bukti yang ada baik pengadu dan ITDC,” jelasnya..
Komnas HAM juga meminta kepada Gubernur bekerjasama dengan ITDC untuk pemulihan korban setelah ada penggusuran. “Segala macam harus ada pemulihan. Kami yakin Pemda dan Polri memiliki cara dan strategi,” tuturnya.
Komnas HAM juga meminta penyelesain sengketa dilakukan dengan pendekatan humanis berbasis hak asasi manusia.
Disamping itu, Komnas HAM akan membuka komunikasi dengan Presiden RI maupun Dona bila terjadi pelanggaran HAM dalam penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika. “Ini OPSI terakhir. Saya yakin komitmen masyarakat dengan ITDC untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,”ungkapnya.
Kapolda NTB Irjen Pol Muh. Iqbal mengatakan kapasitas Polda NTB adalah melakukan pelayanan keamanan dan ketertiban agar tidak ada gangguan keamanan untuk penyelesaian masalah ini. “Saya optimis membantu pemerintah provinsi dalam menyelesaikan masalah ini”, kata Iqbal.
Menurut Iqbal, rekomendasi Komnas HAM yang memiliki ruang ke pusat dan berbagai kanal akan mempercepat kerja Tim Teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTB. “Persoalan ini tidak hanya diselesaikan secara legal formal tapi juga legitimasi publik,” jelasnya.
Salah satu pemilik lahan dikawasan KEK Mandalika, H. Multazam alias Amaq Adin berharap rekomendasi KOMNAS HAM dapat menyelesaikan sengketa lahan. “Semoga akan segera menyelesaikan persoalan ini,” harapnya. (IKP @diskominfotik_ntb/MRC)