MATARAMRADIO.COM, Mataram – Rio (22), pacar LN, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 23 orang saksi dan melakukan otopsi, satu minggu setelah LN ditemukan tewas tergantung di tempat kos pacarnya Jl Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
LN ditemukan tewas tergantung ditempat kos pacarnya pada 25 Juli 2020 dan langsung dimakamkan di TPU Karang Medain. Seminggu kemudian, tepatnya pada 3 Agustus 2020, polisi melakukan otopsi atas jenazah LN setelah pihak keluarga merasa curiga dengan kematian LN.
Dari keterangan saksi dan alat bukti, petugas mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri melainkan dibunuh. Dengan bukti yang ada yang dilanjutkan dengan gelar perkara, akhirnya pacar LN, Rio ditetapkan sebagai tersangka. ‘’ Ini kasus pembunuhan, tersangkanya RPN alias Rio,’’ ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Kapolresta mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto,SIK, M.Si saat jumpa pers di Mapolresta Mataram, Jumat (14/8).
Kronologisnya, pelaku bertemu korban di BTN Royal pada hari Kamis (23/7) sekitar pukul 17.00 wita. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban.
Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban. Pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya. Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi. ‘’ Kejadiannya, Kamis (23/7) sekitar pukul 19.30 wita,’’ ungkapnya.
Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Setelah itu, Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.
Pelaku lalu menarik sofa didepan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya. Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya.
Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. ‘’ Dia sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,’’ paparnya.
Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/7) sekitar pukul 00.00 wita.
Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Humas/MRC)