MATARAMRADIO.COM Mataram – Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tahapan dan tata cara pencalonan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mataram tahun 2020, terhadap partai politik di kota itu.
“Peserta sosialisasi kami fokuskan kepada partai politik, karena merekalah yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Rabu.
Husni yang ditemui seusai membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan ini untuk mempertegas dan mengingatkan parpol pengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah terhadap tahapan Pilkada Kota Mataram serentak 9 Desember 2020.
“Misalnya untuk pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan berkas-berkas yang harus disesuaikan parpol dengan aturan-aturan yang ada,” katanya.
Dikatakan, formulir yang digunakan untuk pendaftaran di kabupaten/kota harus sesuai dengan formulir dalam aturan. Ada beberapa formulir yang telah disiapkan dan harus diisi dan yang utama adalah formulir B.1-KWK.
Formulir B.1-KWK untuk parpol ini, katanya, harus ditandatangani oleh DPP masing-masing baik parpol yang mengusung sendiri maupun gabungan dan harus sesuai dengan aturan 8 kursi untuk satu paket paslon.
“Kami yakin, terhadap hal ini parpol sudah paham. Tapi perlu diingatan dan dipertegas lagi agar paslon yang diusung dan didaftarkan memenuhi ketentuan administrasi serta regulasi yang ada,” katanya.
Lebih jauh Husni menambahkan, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon di KPU Kota Mataram dilaksanakan pada 4-6 Sepetember 2020. Pada tanggal 4-5 September, pendaftar akan ditunggu sesuai jam kerja yakni pukul 07.00-16.00 Wita.
“Khusus untuk tanggal 6 September yang merupakan hari pendaftaran terakhir, kami akan menunggu sampai pukul 24.00 Wita,” katanya.
Setelah pendaftaran, tahapan pencalonan dilanjutkan verifikasi syarat pencalonan, kemudian pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon di laman KPU, selanjutnya tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon pada 8-12 September 2020.
Tahapan berikutnya adalah pemberitahuan hasil verifikasi, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU, kemudian verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 24 September 2020.
“Untuk sengketa tata usaha negara pemilihan dilaksanakan 23 September- 9 November 2020,” katanya. ( Ant)