MATARAM RADIO. COM – Lombok Tengah – Seorang ibu bernama Prayatiningsih (52), warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah, digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya.
Prayatiningsih yang merupakan Ibu kandung dari penggugat Rully Wijayanto, warga Kelurahan Tiwugalih, Kamis, mengatakan, dirinya mengetahui digugat oleh anak kandungnya itu, setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya selesai bulan puasa.
Dimana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati oleh dirinya bersama tiga anaknya yang merupakan saudara kandungnya dan penggugat pernah tinggal di sini, sebelum dia pergi bersama istrinya.
“Dia gugat tanah dan rumah yang saya tempati bersama tiga saudaranya, karena dia sebagai anak yang paling tua yang boleh urus warisan ayahnya. Padahal saya ini Ibu kandungnya sendiri,” keluhnya.
“Dia juga persoalkan masalah tunjangan pensiun almarhum ayahnya Rp 84 juta yang saat ini masih di Bank, dan saya pakai Rp3 juta untuk biaya 100 hari almarhum,” katanya.
Dijelaskan, perkara gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Praya itu saat telah dilakukan persidangan selama tiga kali. Hakim di Pengadilan Agama telah dilakukan mediasi dan dia diminta untuk minta maaf, tapi dia tidak pernah mau dan tetap ingin menggugat harta warisan ini.
“Telah dilakukan mediasi, tapi dia tidak mau minta maaf kepada saya,” ujarnya.
Disampaikan, pada 2016, saat ayahnya sedang sakit sempat berpesan bahwa rumah ini tidak boleh di jual, siapapun yang mau tinggal di sini silakan dan jangan berkelahi dengan saudara.
“Itu pesan almarhumah ayahnya sebelum meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu,” katanya.
Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Praya, Drs Ahmad membenarkan adanya gugatan harta warisan yang diajukan oleh Rully Wijayanto tersebut. ( MRC – Ant)