MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sebanyak 18 motor yang diduga hasill curian diamankan Polresta Mataram setelah pihak kepolisian mengamankan HW (32 ) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada Sabtu (25/7). ” Awalnya, kita tangkap pelaku curanmor (HW), Sabtu kemarin dirumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/7).
HW ditangkap lantaran diduga mencuri motor disalah satu warnet di daerah Gomong. Kejadiannya, pada Selasa (21/7) sekitar pukul 01.00 wita.
Modusnya, pelaku mencuri motor korban dengan kunci cadangan. ‘’ Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.
Motor curian lalu digadai senilai 1juta rupiah. ‘’ Saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari,’’ beber HW kepada petugas.
Dari pengakuan pelaku, petugas menuju lokasi yang disebutkan pelaku dan mendapatkan 17 motor yang diduga hasil curian karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. ‘’ Totalnya 18 motor yang kami amankan dari sana,’’ tambahnya.
Tim Puma juga mengamankan seorang perempuan, AW sebagai penerima gadai. ‘’ Penerima gadainya kita masih periksa,’’ kata Kadek.
Upaya memastikan status 18 motor yang diamankan, tim langsung koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB. ‘’ Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,’’ ungkapnya. Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram. ‘’ Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, HW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Humas Polda/MRC)