MATARAMRADIO.COM, Mataram- Polresta Mataram memusnahkannya barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu seberat 3,3 kg dan ganja seberat 6,6 kg.
Sabu milik tersangka Sahrul Ramdhan (25 tahun) alias Tio dan bernilai milaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedang barang bukti ganja seberat 6.416 gram milik tersangka SR (44 tahun) dan RT(44 tahun) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo menyampaikan pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika, sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan bukti dipersidangan. “Sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram. Sementara ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram. Masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo.
Dengan pengungkapan kasus besar. Satresnarkoba Polresta Mataram akan terus berupaya memutus suplai narkoba di Kota Mataram. ‘’ Untuk para bandar. Arahan pimpinan sudah jelas. Selain ditangkap karena kasus narkoba. Juga akan diproses untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya untuk memiskinkan para bandar,’’ tegas Erwin.
Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar menyatakan, pihaknya mendukung dan mensuport penuh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram dalam mengungkap kasus narkoba. Dengan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan berdampak besar untuk suplai pengiriman narkoba di NTB Khususnya di Kota Mataram. ‘’ Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram. Kita punya visi dan misi yang sama di bidang pemberantasan,’’ ungkap Sugianyar. (MRC 03)