MATARAMRADIO.COM,Mataram – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu sebagai landasan hukum Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugasnya pasca penundaan Pilkada serentak 2020 sebagai akibat pandemi Korona.
Namun terbitnya Perppu tersebut masih mengundang sejumlah tanda tanya bahkan mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Mantan Ketua KPU NTB, Aksar Anshori Faishal pun ikut angkat bicara.
Aksar menyatakan, dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, kini tahapan Pemilihan Tahun 2020 di 270 daerah menggantungkan pada desain jadwal, tahapan dan Program Pemilihan 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum. “Ada beberapa pertanyaan penting untuk dijawab ,”tulis Aksar dalam status facebooknya.
Aksar mengulas beberapa pertanyaan penting tersebut, diantaranya, bila melihat data nasional Covid19 per provinsi, bagaimana kira-kira KPU membacanya dengan tahapan Pilkada Desember 2020. Kemudian, terkait dengan tahapan-tahapan awal seperti pengaktifan kembali PPK dan PPS. Mulainya bayar honor, rekrutmen PPDP, pemutakhiran daftar pemilih, verifikasi bapaslon perseorangan hingga pencalonan jalur parpol dan perseorangan.”Tahapan yang didesain mesti dianalisis betul, berbeda dengan situasi normal. Untuk 10 besar provinsi dengan angka Covid 19 yang tinggi bagaimana dibanding provinsi berikutnya,”tanya Aksar.
Selanjutnya, kata Aksar, bagaimana mengukur kualitas tahapan bila Pemilihan dilaksanakan Desember 2020. Dia juga mempertanyakan bagaimana Peraturan KPU akan dibuat mengakomodir beberapa tahapan menyesuaikan standar protokol Covid 19.”Terutama untuk tahapan-tahapan awal tadi,”tegas Aksar.
Namun demikian, Aksar menyatakan optimis dan memberi semangat kepada Penyelenggara Pemilu di daerah ini demi suksesnya Pelaksanaan Pilkada serentak yang menurut rencana akan digelar awal Desember 2020 mendatang.”Kita semua harus semangat dan optimis, wabah pasti berlalu dan tindakan yang paling tepat membuat semuanya akan teratasi lebih cepat,”pungkasnya. (MRC-01)