Buang Sabu, Janda Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Untuk mengelabui petugas, SA (39) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram membuang plastik berisi sabu ke pinggir kali.

Sayang, aksi janda satu anak ini dilihat petugas. Ia pun harus rela mendekam dibalik jeruji Polresta Mataram.
Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja menjelaskan saat mendapat informasi peredaran sabu di Karang Bagu, Kasat Resnarkoba AKP Elyas Ericson bersama tim memasuki Lingkungan Karang Bagu. Saat melihat petugas, SA membuang kresek hitam.
Ternyata, aksinya dilihat petugas. merasa curiga, kresek pun diamankan dan ditemukan satu klip plastik yang diduga sabu. ‘’Isinya, sabu seberat 13,14 gram,’’ jelasnya.
Dan ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan uang sebesar RP 2.675.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
Penasaran, petugas menggeledah rumah pelaku namun tidak dimukan sabu. ‘’Kita amankan uang sebagai barang bukti,’’ jelasnya.
Wahid Joni mengaku pihaknya tengah mengembangkan kasus SA. Pasalnya, dari pemeriksaan urin negatif dan tersangka mengaku sabu yang diamankan petugas bukan miliknya. ‘’Kami terus kembangkan kasus ini,” jelas Wahid Joni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(MRC03)

BACA JUGA:  NTB Raih Anugerah Provinsi Inovatif 2023