MATARAMRADIO.COM, Mataram—Banyak cara dijajal kepolisian untuk mengungkap kasus tindakan kejahatan.
Seperti menyamar menjadi pembeli, polisi menangkap dua orang kurir ekstasi PAW (27 tahun) warga, Mambalan Kabupaten Lombok Barat dan AZP (25 tahun) warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. ‘’ Kami melaksanakan undercover buy (menyamar) untuk mengamankan dua pelaku kurir ekstacy pada 17 September lalu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (24/9).
Berawal dari informasi masyarakat, petugas menghubungi PAW dan AZP untuk memesan 30 butir ekstasi. Disepakati dan saat bertemu di Karang Kediri Cakranegara petugas langsung mengamankan kedua pelaku.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya. (Humas poldantb/MRC )