Opini: Boat Plane ke Rinjani, Inovasi Pariwisata atau Ancaman Ekologis?

Di satu sisi, ide ini diklaim sebagai terobosan dalam aksesibilitas wisata NTB. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah ini benar-benar inovasi, atau justru menjadi ancaman baru bagi ekosistem Gunung Rinjani—gunung suci yang selama ini menjadi simbol keseimbangan alam dan spiritual masyarakat Sasak?

Sebagai pegiat advokasi lingkungan dan hak masyarakat adat, saya melihat proyek ini berpotensi melanggar amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, Rinjani bukan sekadar destinasi wisata, tetapi ruang hidup ekologis dan spiritual yang seharusnya dijaga, bukan dikomodifikasi untuk kepentingan segelintir investor dan turis eksklusif.

BACA JUGA:  Armuzna, Jejak Cinta Menuju Sang Kekasih Abadi

Pengoperasian boat plane di wilayah sensitif seperti Danau Segara Anak dapat menggeser orientasi pengelolaan sumber daya alam dari kepentingan publik ke arah eksploitasi komersial. Hal ini mencerminkan pergeseran dari semangat pengelolaan berbasis kerakyatan menuju privatisasi ruang hidup yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.

Argumen bahwa boat plane akan mempercepat akses dan meningkatkan kunjungan wisatawan terdengar simplistis dan tidak menyentuh kompleksitas persoalan. Apakah peningkatan kunjungan sebanding dengan risiko kerusakan hutan, gangguan satwa liar, dan polusi udara serta suara? Kita tidak bisa menilai kemajuan dari sisi jumlah wisatawan semata, jika yang dikorbankan adalah ekosistem hutan, sumber air, dan ketenangan ruang sakral.

Lebih jauh, proyek ini juga berpotensi menggusur ekonomi masyarakat lokal. Ribuan warga yang menggantungkan hidup dari ekowisata berbasis komunitas—seperti porter, pemandu, pemilik homestay, pedagang makanan, hingga petani di jalur pendakian—akan terdampak oleh pergeseran pola kunjungan wisata yang eksklusif. Ketika akses dikendalikan oleh moda transportasi udara, masyarakat setempat hanya akan menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

BACA JUGA:  Lotim Berhasil Capai Target UHC

Padahal, UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika proyek ini dilaksanakan tanpa kajian lingkungan yang menyeluruh dan tanpa persetujuan masyarakat lokal, maka negara telah mengabaikan hak konstitusional rakyat atas lingkungan yang lestari. Gangguan terhadap habitat satwa, ancaman terhadap sumber mata air, serta kebisingan dari operasional boat plane merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap semangat perlindungan ekologis yang seharusnya dijunjung tinggi.

BACA JUGA:  Masjid Mandalika dan Pesona Bukit 360

Rinjani bukan sekadar gunung untuk dikunjungi; ia adalah ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat dan lokal. Gagasan untuk menghadirkan boat plane tidak hanya mengabaikan aspek ekologis dan spiritual, tetapi juga mencederai prinsip konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Kita tidak anti-kemajuan. Namun kemajuan yang menciptakan ketimpangan, merusak alam, dan menjual keindahan kepada segelintir pihak bukanlah pembangunan—itu adalah pengkhianatan. Pembangunan sejati adalah yang menjamin kesejahteraan rakyat, melestarikan alam, dan menghormati kearifan lokal.

Saya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menolak rencana boat plane ke Rinjani. Kita harus menjaga agar Rinjani tetap menjadi ruang hidup yang lestari, bukan proyek eksklusif yang mengorbankan masa depan generasi mendatang. ***