Nyamar Jadi Pengunjung, Terduga Pencuri di RSUP NTB Ditangkap

MATARAMRADIO.COM – MA (26), warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat harus menginap di sel polisi setelah penyamaran sebagai pengunjung RSUP terbongkar kedoknya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Minggu, 20 April 2025.


“Betul, kami berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di RSUD NTB hanya beberapa jam setelah kejadian,” jelas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Hardianto melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara,, Senin, 21 April 2025.

BACA JUGA:  Tes Urine, Dua Positif Narkotika


Menurut Kanit, pengungkapan kasus pencurian tidak lepas dari kecepatan tim dalam melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.

Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di ruang inap karena menunggu keluarganya yang sedang dirawat.


Melihat korban terlelap, MA langsung menyelinap masuk dan mengambil tas selempang milik korban yang berisi dua unit ponsel. Namun, saat hendak kabur, korban terbangun dan berteriak “Maling!”, meski pelaku berhasil melarikan diri saat itu.

BACA JUGA:  Berjanji Ketemu di Lapangan Karang Pule eee Ketemu di Panjitilarnegara. Ini yang Terjadi


Korban kemudian melapor ke Polsek Sandubaya. Hasilnya, MA ditangkap di kawasan Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kota Mataram.


“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.***