Dari Jambret, Polisi Ungkap Kasus Curanmor

MATARAMRADIO.COM- Berawal dari penangkapan seorang penjambret di jalan Adisucipto Mataram karena tertangkap massa, Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Kasus curanmor baik roda dua maupun roda empat yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram tersebut dilakukan oleh Dan bersama GI.


“Dari kasus jambret, Kami kembangkan dan berhasil mengamankan GI, temannya Dan dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas Kapolres Mataram, AKBP Hendro Purwoko saat jumpa pers, Rabu 16 April 2025.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus Aborsi, RYA Diperiksa


Kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua jelas Kapolres terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.


“Hanya pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Batukliang yang masuk kabupaten Lombok Tengah,” katanya.


Dari catatan kepolisian, kata Kapolres tersangka Dan melakukan tindak pidana pencuri sepeda motor di jalan Udayana Mataram sebelum melakukan penjambretan di jalan Adisucipto.

BACA JUGA:  Tewas Keracunan Gas


Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penjambretan dan pencurian yang dilakukan Dan bersama GI..


“Biasanya, ketika ada pemetik (pencuri) maka ada penerima (penadah),” katanya.


Atas perbuatannya, kata Kapolres kedua tersangka dijerat pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kendaraan dengan kekerasan dan pemberatan.***