MATARAMRADIO.COM – Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Plh. Kanit Pidum Polresta Mataram Iptu M. Taufik menyatakn persetujuan atas permohonan penangguhan penahanan tersangka, kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran sudah sesuai aturan.
“Disetujuinya penangguhan penahanan tersangka karena tersangka korporatif selama pemeriksaan selain itu ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan.. Meski ditangguhkan penahanannya, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,“ jelas M. Taufik.
Taufik berharap masyarakat percaya terhadap seluruh proses hukum yang ditangani Polresta Mataram. “Kepolisian akan menyelesaikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak,” katanya.


Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Irpan Suriadiata, pada Senin 31 Maret 2025 menyatakan keprihatinannya atas penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran.
“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ujar Irpan.
Ia juga menyoroti alasan penyidik dalam menangguhkan penahanan tersangka. Dimana, tersangka dinyatakan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” jelasnya.
Sementara korban Bukran mengaku penangguhan tersangka membuat keluarga kaget
“Yang kita kaget sowan ke rumah mertua tiba-tiba di hadapkan dengan pertanyaan status bandi yang bebas bisa lebaran dengan keluarga. Kan kita jadi malu di kira sudah damai,” ungkap Bukran.***











