MATARAMRADIO.COM – H (46) harus meringkuk di penjara setelah menjual.motor temannya Ari. Parahnya, hasil penjualan motor digunakan untuk judi online dan narkoba.
“Hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba,” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, Kamis 12 Desember 2024.
Menurut Kasat, antara korban dengan pelaku memang saling kenal, sehingg ketika H (pelaku) meminta di jemput, korban tidak keberatan.
Sesampainya di lokasii yakni di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, jelas Kasat korban memarkir kendaraannya dan pergi ke toilet dengan kunci masih tergantung di motor.
“Saat korban berada di toilet, H membawa kabur motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal,” katanya.
Pelaku, jelas Kasat kemudian menjual motor korban ke S seharga Rp14 juta. Motor kemudian diserahkan oleh S ke polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***