Pelaksana Proyek tidak Sesuai Kualifikasi, Negara Rugi Rp 1,3 Milyar, 5 Orang Jadi Tersangka


“Anggaran pembangunan runah sakit sekitar Rp 15 milyar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada kerugian negara sekitar Rp 1,3 miyar,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu dalam jumpa pers, Rabu 11 Juli 2024.

BACA JUGA:  Kasus KSU Rinjani Putusan 1 Tahun 6 Bulan, JPU - PH Pikir - Pikir


Menurut Nasrun, kerugian negara terjadi akibat para pelaksana proyek tidak sesuai kualifikasinya seperti konsultan perencana dan juga pengawas pekerjaan.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaksana proyek, jelas Nasrun Pasaribu Polda NTB menetapkan 5 orang tersangka yakni M, KM, DF, CA dan F alias H.


“Salah satu tersangka sudah menjadi narapidana di rutan Makasar dengan kasus yang hampir mirip,” katanya.

BACA JUGA:  Lakukan Asusila, J Terancam Minimal 5 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, jelas Nasrun Pasaribu para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan ato 3 uu no 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 5 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***