MATARAMRADIO.COM – Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren Al Aziziyah Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat telah bersepakat dengan LPA Mataram melakukan pendampingan terhadap para saksi khususnya saksi santri.
Dengan adanya pendampingan para saksi, diharapkan pemeriksaan di kepolisian dapat dilakukan secara adil dan transparan sehingga dapat menguak penyebab kematian santriwati Nurul Izati.
“Kita berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren Al Aziziyah, Herman Saputra Sorenggana, Selasa, 9 Juli 2024.
Herman menegaskan, apapun nanti hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian, pihak pondok pesantren akan menerimanya. “Kita dukung,” katanya.
Selain adanya pendampingan para saksi, jelas Herman kesepakatan lain dengan LPA Mataram adalah adanya edukasi pengasuhan kepada para santri di pondok pesantren.
“ini juga bentuk komitmen dari pihak pondok pesantren,” katanya.**