Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Penadah

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, awalnya tim Puma mendapat informasi dua terduga penadah atas nama Abeng dan Poan telah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

BACA JUGA:  Belum Miliki Izin, Gudang Minyak Goreng Kemasan di Police Line


Selanjutnya, tim puma mengecek dan terungkap sepeda motor tersebut hasil tindak kejahatan.
“Polisi pun mengamankan kedua terduga pelaku,” katanya.


Setelah dilakukan pengembangan, kata Yogi polisi mengamankan para terduga lainnya.


“Dari para terduga, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” katanya.


Atas perbuatanya, jelas Yogi para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. (hum/MRC)

BACA JUGA:  Residivis Dihukum Lebih Berat