MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Lalu Sajim Sastrawan menyatakan dengan keluarnya undang-undang No 20 tahun 2022 tentang Nusa Tenggara Barat (NTB) maka pembangunan di Nusa Tenggara Barat harus berbasis Sosio Kultural. Artinya, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di NTB tidak bisa dilepaskan dari Sosio Kultural masyarakat.
“Ini juga berarti, adat dan budaya memiliki ruang yang luas dalam pembangunan di Nusa Tenggara Barat,” katanya usai acara Karye Agung Peringatan Piagam Gumi Sasak, Minggu (17/12/23).
Dengan undang-undang No 20/2022 pula, maka seluruh sendi pembangunan di Nusa Tenggara Barat harus berbasis adat dan budaya .
“Tidak boleh ada yang menolak. Semua stakeholder harus mendukung,” katanya.
Pembangunan yang berbasis adat dan budaya, jelas Sajim tidak sekedar ada dalam ucapan tapi harus hadir dalam tindakan.
“Nilai-nilai kearifan lokal harus terus digerakkan,. Adat dan budaya masyarakat menjadi basis dalam pembangunan di NTB,” katanya.
Apalagi, kata Sajim saat ini selat Lombok sudah menjadi selat peradaban. Dimana, hadirnya KEK Mandalika yang didalamnya ada sirkuit dan Kayangan Hub yang bertaraf internasional tentu membawa konsekuensi tersendiri dalam kehidupan masyarakat.
Sayangnya, kata Sajim belum ada persiapan yang matang dari masyarakat dalam menghadapi perubahan yang terjadi secara tiba-tiba.
Karena itu, pemerintah daerah NTB harus segera mempersiapkan langkah-langkah antisipasi akibat adanya perubahan.
“Jangan sampai kita tergerus oleh perkembangan zaman,” katanya.
Sajim berharap, dengan semakin masifnya perubahan di masyarakat sebagai efek pembangunan maka pembelajaran terhadap nilai-nilai kearifan lokal harus diajarkan kepada generasi muda sejak berada di Pendidikan Dasar.
“Nilai-nilai kearifan lokal bisa menjadi benteng dalam menghadapi nilai-nilai yang masuk dari luar,” katanya. (MRC03).