MATARAMRADIO.COM, Mataram –
DPC Partai Demokrat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara menyampaikan penolakannya terhadap novum (bukti baru) yang diajukan pihak Moeldoko ke Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mataram, Shinta Primasari menjelaskan penolakan yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara merupakan bagian dari penolakan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia didasarkan atas novum (bukti baru) yang diajukan pihak Moeldoko kepada Mahkamah Agung bukan bukti baru sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Bukti baru yang diajukan pihak Moeldoko, menurut Shinta merupakan bukti lama dan sudah pernah diajukan pada sidang sebelumnya.,
“Bukti yang diajukan itu bukti lama. Bukti yang sama dengan bukti pada sidang sebelumnya,” katanya usai menyerahkan surat penolakan atas novum Moeldoko ke Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/4/23).
Shinta berharap dengan adanya penolakan atas novum yang diajukan pihak Moeldoko, MA juga menolak novum tersebut.
“Semoga MA memberikan rasa keadilan,” katanya seraya menegaskan pihaknya tetap mendukung kepemimpinan AHY di Partai Demokrat.
Kepala Pengadinan Negeri Mataram, Putu Gde Hariadi menyatakan pihaknya menerima aspirasi dari DPC Partai Demokrat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara dan segera menyampaikannya ke Mahkamah Agung.
“Kami menerima aspirasinya dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” katanya. (MRC03)