MATARAMRADIO.COM, Mataram – Mengaku butuh untuk makan, M (32) warga Seganteng Kota Mataram mencuri sebuah kulkas dari salah satu sekolah di Mataram.
“Kulkas saya jual 500 ribu” katanya di depan petugas saat jumpa pers, Senin (6/3)23).
Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah menjelaskan penangkapannya terhadap M dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Tersangka diamankan ditempat kerjanya,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Nasrullah tersangka dijerat pasal 363 KUH dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03).