MATARAMRADIO.COM, Mataram – EP harus menderita kerugian hingga 540 juta rupiah akibat dijanjikan MDH akan mendapat proyek baik di sekotong maupun di Mandalika.
Untuk menguatkan apa yang dijanjikan, jelas Kasat Rekrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa MDH dan EP membuat surat kesepakatan.
“Ada surat kesepakatan yang dibuat oleh EP dan MDH,” katanya saat jumpa pers di Polres Mataram, Senin (21/11/22).
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, jelas Kadek proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Karena sudah melewati batas waktu, EP pun menagih proyek yang dijanjikan sekaligus uang yang sudah diserahkan kepada MDH.
Tapi, hingga batas waktu yang diberikan kata Kadek MDH tidak juga mengembalikan uang yang diminta EP. EP pun melaporkan kasusnya ke Polres Mataram.
Mendapat laporan tersebut, jelas Kadek Polres Mataram melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MDH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, jelas Kadek MDH dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MRC03)