Korban Tragedi Kanjuruhan Tembus 678 Orang

MATARAMRADIO.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbarui data korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jumat (7/10).

Total korban tragedi sejarah sepakbola Indonesia ini mencapai 678 orang.

“Jumlah total korban mencapai 678 orang,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya dikutip MATARAMRADIO.COM dari ASIATODAY.

Data itu merupakan hasil update per Jumat sekitar pukul 15.30 WIB yang telah dikonsolidasikan dan dikroscek ulang dengan pemerintah setempat serta rumah sakit terkait.

Dari total 678 korban ini, sebanyak 131 orang meninggal dunia, sedangkan 547 orang luka-luka dengan rincian luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.

BACA JUGA:  Dibuka, Pre booking Tiket MotoGP Mandalika 2021

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik,” kata Dedi.

Dari seluruh data korban luka tragedi Kanjuruhan, terdapat 60 orang yang masih menjalani perawatan inap di sejumlah rumah sakit.

Adapun daftarnya sebagai berikut;

  1. RSSA: 34 orang (6 ICU, 28 ruang rawat inap)
  2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang (1 ICU, 8 ruang rawat inap)
  3. RSB Hasta Brata: 4 orang.
  4. RSI Aisyiyah: 2 orang (1 HCU, 1 ruang rawat inap)
  5. RS Wava Husada: 5 orang.
  6. RST Soepraoen: 2 orang.
  7. RS UNISMA: 2 orang.
  8. RSI Gondanglegi: 2 orang
BACA JUGA:  Sehari Bebas Korona, Lagi 5 Warga Dompu Positif

Enam Tersangka

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi ini. Mereka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:  Sumbawa dan KSB Jadi Proyek Percontohan Program Kartu Tani Nasional

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres XMalang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi C(Danki) Brimob Polda Jawa Timur inisial AKP Hasdarman.
CX
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (EditorMRC)