Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali, Safrizal: Pembelajaran Tatap Muka Diatur Kembali

MATARAMRADIO.COM – Sekalipun penyebaran Covid 19 di luar Jawa Bali menunjukkan adanya kecenderungan menurun jelang berakhirnya Bulan Puasa Ramadhan 1443 H, namun pemerintah tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali. 

Bahkan kebijakan serupa juga kini diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sebagaimana diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Menurut Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal, pengaturan pada PPKM di Luar Jawa Bali kali ini mengatur beberapa hal diantaranya adalah perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat yang salah satunya didapat melalui program vaksinasi. “Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah,” jelasnya melalui keterangan pers yang diterima MATARAMRADIO.COM, Rabu (27/4).

Dijelaskan, jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Jumlah daerah yang berada pada Level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 memiliki konsekwensi baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3 yang mengalami penurunan. “Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah. Sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah,”ungkapnya.

BACA JUGA:  AJI Kecam Pelemahan KPK, Termasuk Tes Wawasan Kebangsaan

Disebutkan, dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).”Atas nama Pemerintah kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu membahu mensukseskan program vaksinasi dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi covid19. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini, dimana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan,”tegasnya seraya mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M, agar pengalaman naiknya kasus covid19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Anak-Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes COVID-19