MATARAMRADIO.COM,COM, Mataram – Agar sabunya tidak dicuri, IMW (24) warga Kuripan Lombok Barat menyembunyikan paket sabu yang hendak dijualnya di pohon Jambu.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Yoga Purusa Utama menjelaskan IMW yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tergiur unuk menjual sabu guna memenuhi kebutuhan hidupnya. “Untuk makan sehari-hari,” kata IMW saat ditanya petugas, Senin (13/12/21).
Dijelaskan, unuk melancarkan bisnisnya yang sudah dirancang, IMW membuat ‘sarang’ sabunya di pohon jambu.
Sabu dalam paket kecil itupun, kemudian di taruh di sarang yang telah dibuatnya. “Kalau ada yang beli, barulah sabu itu diambil dari pohon jambu,” jelasnya.
Atas perbuatanya, IMW dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. ((MRC03)