MATARAMRADIO.COM – Komitmen transparansi dan akuntabilitas kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat, seluruh struktur anggaran tidak hanya dituangkan dalam batang tubuh peraturan, tetapi juga diperinci secara komprehensif dalam berbagai lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Selain tiga lampiran utama yang telah menguraikan ringkasan dan rincian APBD, dokumen ini juga dilengkapi dengan Lampiran IV hingga Lampiran XVI yang memuat berbagai aspek penting pengelolaan keuangan daerah.


Di antaranya adalah rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan; rekapitulasi belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; serta rekapitulasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dokumen tersebut juga memuat sinkronisasi program antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan APBD.
Bahkan, sinkronisasi program prioritas nasional dan prioritas provinsi dengan prioritas kabupaten turut dicantumkan sebagai bentuk harmonisasi kebijakan pembangunan lintas tingkatan pemerintahan.
Tak hanya itu, lampiran lainnya memuat daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal dan investasi daerah, hingga daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap serta aset lainnya.
Termasuk pula daftar sub kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah.
Kelengkapan lampiran ini menunjukkan bahwa APBD 2026 disusun secara detail, sistematis, dan terbuka, sehingga memudahkan pengawasan serta memastikan setiap program dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas.
Dalam Pasal 17 ditegaskan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Ketentuan ini menjadi dasar teknis agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. ***
Sementara itu, Pasal 18 menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut ditetapkan di Gerung pada 31 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama, menandai kesiapan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam memasuki tahun anggaran 2026 dengan perencanaan yang matang.
Dengan struktur regulasi yang lengkap serta dukungan dokumen lampiran yang komprehensif, APBD 2026 Kabupaten Lombok Barat menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***

















































































































































