Info APBD Lobar 2026: Antisipasi Darurat dan Transparansi Dokumen, APBD Disusun Responsif dan Akuntabel (Bagian 9)

MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak hanya dirancang untuk kebutuhan rutin pembangunan, tetapi juga responsif terhadap kondisi darurat dan situasi mendesak.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 15, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau melebihi pagu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Ketentuan ini dilaksanakan melalui Peraturan Bupati dan selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keadaan darurat yang dimaksud mencakup bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, maupun kejadian luar biasa.

BACA JUGA:  The Jeruji Band, Kreatifitas Tanpa Batas

Selain itu, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan serta kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik juga termasuk dalam kategori darurat. Pengaturan ini memberikan ruang fleksibilitas fiskal agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat dalam melindungi masyarakat dan memulihkan kondisi daerah.

Sementara itu, keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, hingga pengeluaran lain yang apabila ditunda justru menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Jerneng Tolak Pembangunan SPBU

Dengan pengaturan ini, APBD 2026 dirancang tidak kaku, melainkan adaptif terhadap dinamika dan tantangan yang mungkin terjadi sepanjang tahun anggaran.

Selanjutnya, dalam Pasal 16 ditegaskan bahwa uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.

Lampiran tersebut meliputi ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, serta pembiayaan; ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; serta rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, perangkat daerah, program, kegiatan, sub kegiatan, serta kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

BACA JUGA:  Merariq Kodeq Marak Akibat Masyarakat tak Paham Adat Merariq

Penyusunan lampiran secara detail ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyajikan informasi keuangan secara terbuka kepada publik. Masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan yang ditetapkan.

Melalui pengaturan yang komprehensif dan sistematis, APBD 2026 Kabupaten Lombok Barat tidak hanya menjadi dokumen fiskal, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga stabilitas daerah, memperkuat pelayanan publik, dan memastikan pembangunan tetap berjalan meski menghadapi berbagai tantangan. ***