Penguatan Regulasi Jadi Fondasi Pengelolaan Keuangan Lombok Barat Pada APBD 2026 (Bagian 3)

MATARAMRADIO.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap regulasi yang komprehensif.

Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri menjadi landasan hukum dalam pengelolaan APBD serta administrasi keuangan daerah.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dinamika tata kelola pemerintahan.

Selain itu, Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 menjadi acuan utama dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Standar ini memastikan laporan keuangan disusun secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Sukses, Gelaran Festival Bubur Beaq & Bubur Puteq

Penguatan sistem pengawasan juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menegaskan pentingnya kontrol dan evaluasi terhadap seluruh proses administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan.

Dalam aspek kelembagaan, hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui, guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.

Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini menjadi pedoman utama mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Hunian Hotel Terus Naik

Sejalan dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, pemerintah daerah turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Kedua regulasi ini memperkuat struktur pendapatan daerah sekaligus menjamin tata kelola transfer fiskal yang lebih transparan.

Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, sehingga kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Di tingkat teknis, pengelolaan investasi pemerintah daerah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012. Sementara itu, pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Farin Bilang Lombok Barat Perlu Harmonisasi dalam Pembangunan


Pengaturan lebih detail terkait tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan partai politik ditegaskan dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.


Keseluruhan regulasi tersebut menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, tertib, dan akuntabel. Dengan dasar hukum yang jelas dan komprehensif, pelaksanaan APBD diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ***