MATARAMRADIO.COM – Komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel terus ditegaskan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), BKAD Lombok Barat berpedoman pada berbagai regulasi nasional yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, bersama Wakil Bupati Hj. Nurul Adha, penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berpedoman pada Regulasi Pemerintah
Dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengacu pada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Selain itu, pengelolaan investasi dan kemampuan keuangan daerah juga mengacu pada regulasi teknis kementerian, di antaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Wujud Tata Kelola yang Akuntabel
Dengan berlandaskan regulasi tersebut, BKAD Lombok Barat memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah berjalan sesuai standar nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kerja Nyata Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menjaga integritas pengelolaan APBD serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penguatan dasar hukum dan kepatuhan terhadap regulasi, Lombok Barat terus bergerak menuju tata kelola keuangan daerah yang modern, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ***

















































































































































