Perda Nomor 5 Tahun 2025, Komitmen Pemkab Lombok Barat Wujudkan APBD 2026 yang Transparan dan Akuntabel (Bagian 1)

MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan pembangunan tahun depan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan oleh Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Perda ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Berlandaskan Regulasi Nasional

Dalam konsiderans Menimbang, ditegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama DPRD.
Penyusunan Perda ini juga merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
• Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Landasan hukum tersebut menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen strategis pembangunan yang harus disusun secara terukur, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Lambat Buatkan Makanan Adiknya, RG Dianiaya Ibu Kandung

Wujud Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran

Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi bukti sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD 2026 telah melalui proses pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta penyesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan seluruh program pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi daerah pada Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Bersamaan Lebaran Topat dan HUT Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Baik

Penetapan APBD 2026 mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menerapkan prinsip good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui regulasi ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat secara berkelanjutan.

Perda Nomor 5 Tahun 2025 bukan hanya dokumen administratif, melainkan pijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ***

BACA JUGA:  Polres Lobar Gelar Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas