2025, Jumlah Surat Dispensasi Nikah Turun

MATARAMRADIO.COM – Tingginya angka pernikahan usia anak tak lepas dari adanya dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama.


Keluarnya surat dispensasi nikah, menurut Koordinator Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) NTB, Sri Wahyuni tak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan dan sebab, entah karena kehamilan yang tak diinginkan atau sebab lainnya.

BACA JUGA:  Bangun Tidur, Istri Lihat Suami Mati Tergantung


Namun, pada 2025, jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.


“Pada 2025 Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan surat dispensasi nikah sebanyak 511, lebih rendah dari surat dispensasi nikah yang dikeluarkan pada 2024 sebanyak 581,” katanya, Senin 2 Februari 2026.

Menurunnya jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggii agama, jelas Sri Wahyuni sebagai dampak dari masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.

BACA JUGA:  Cegah Pernikahan Dini Demi Hindari Stunting


“Bupati/walikota aktif mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak termasuk perangkat dibawahnya. Kepala desa dan Kadus juga aktif termasuk akan merubah awig-awig sehingga bisa mencegah pernikahan anak,” katanya.


Sri Wahyuni tak menampik jika masih ada warga yang membenturkan kasus pernikahan anak dengan adat tapi dari pertemuan yang sering dilakukan, para pemuka adat juga mendukung tidak dilakukannya pernikahan anak.

BACA JUGA:  NTB Bermunajat, Doa dan Refleksi Spiritualitas HUT ke 67 NTB. Kadis Kominfo : Opick Tomboati Meriahkan NTB Bermunajat


“Hukum adat itu selaras dengan hukum positif sehingga ketika hukum positif melarang pernikahan anak maka hukum adat pun tidak memperkenankan pernikahan anak,” katanya.***.