Belajar dari Bencana, Pemprov NTB Tak Ingin Gegabah Terbitkan Izin Tambang Rakyat

MATARAMRADIO.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan proses penerbitan IPR Tambang Rakyat NTB tidak dapat dilakukan secara instan atau tanpa kajian matang.

Sikap ini disampaikan menyusul hearing yang dilakukan Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait belum terbitnya izin bagi sejumlah koperasi tambang rakyat.

Pemprov NTB menilai aspirasi yang disampaikan APPR merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.

Namun demikian, pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan terkait Izin Pertambangan Rakyat harus mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, serta keselamatan masyarakat secara menyeluruh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB yang juga juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyatakan pemerintah tidak menutup ruang dialog, namun proses perizinan tetap harus berada dalam koridor tata kelola yang benar.
“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara, kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Aka.

Menurutnya, langkah kehati-hatian yang diambil bukan berarti pemerintah menahan izin, melainkan melakukan penataan agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

BACA JUGA:  Kasus Pekerja Migran Ilegal asal NTB Diklaim Menurun Drastis

Hingga saat ini, dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR NTB) yang diajukan, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang dijadikan proyek percontohan.

Pemilihan satu blok sebagai pilot project dinilai penting untuk menguji sistem pengawasan, kesiapan dokumen, hingga mekanisme reklamasi pascatambang.

Pemerintah tidak ingin praktik pertambangan rakyat justru menjadi sumber kerusakan ekologis dan konflik sosial di masa depan.
“IPR bukan sekedar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.

Pemprov NTB juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan dampak serius dari pengelolaan sumber daya alam yang kurang hati-hati. Sejumlah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di berbagai daerah disebut tidak terlepas dari aktivitas kawasan yang tidak tertata, termasuk sektor pertambangan dan pembukaan hutan.

Peningkatan intensitas hujan di wilayah NTB dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kerentanan daerah yang tata kelolanya lemah. Karena itu, pemerintah memilih jalur kehati-hatian agar kebijakan hari ini tidak menjadi beban lingkungan bagi generasi mendatang.
“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  IATC dan WSBK, Langkah Persiapkan Moto GP

Dalam praktiknya, Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses setiap permohonan IPR Tambang Rakyat NTB secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.

Pemeriksaan tidak hanya mencakup administrasi, tetapi juga rencana pengelolaan lingkungan dan jaminan reklamasi pascatambang.

Dokumen lingkungan menjadi perhatian utama karena tanpa jaminan pemulihan, kegiatan tambang berpotensi menimbulkan kerusakan permanen. Pemerintah menilai legalitas semata tidak cukup jika tidak disertai komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem.

Di sisi lain, Pemprov NTB juga tengah menyiapkan fondasi hukum melalui dua rancangan peraturan daerah, yakni Perda retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR.

Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, standar operasional yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan,” dan kita tidak menginginkan hal itu kata Aka.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembukaan akses tambang rakyat NTB tetap berjalan. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.

BACA JUGA:  LSF jadi Event Utama

Konsep WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat lingkar tambang dengan tetap menempatkan aspek keberlanjutan sebagai prinsip utama. Manfaat ekonomi diharapkan dirasakan langsung oleh warga sekitar tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Selain itu, penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan juga menjadi fokus utama menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan sering kali menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

Pemprov NTB memastikan proses penerbitan izin tetap berjalan, namun dilakukan bertahap, terukur, dan bertanggung jawab. Kebijakan IPR Tambang Rakyat NTB ditegaskan bukan semata-mata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan membangun tata kelola pertambangan yang adil serta berorientasi jangka panjang.

Pemerintah menekankan bahwa pertambangan rakyat hanya akan didorong jika memberikan manfaat sosial nyata bagi masyarakat hari ini sekaligus menjaga masa depan lingkungan hidup NTB.

“Tegasnya adalah tujuan akhirnya bukan sekedar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkas Aka.(EditorMRC)