DPRD NTB Sahkan Perda Izin Berusaha

MATARAMRADIO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda terkait Izin Berusaha pada rapat paripurna yang digelar Selasa, 6 Desember 2026.


Ketua Pansus, Abdul Rauf menilai dengan disahkannya Rapeda Izin Berusaha menjadi Perda akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Ini juga bentuk dukungan kepada pemerintah agar dalam pengurusan izin berusaha dilakukan dengan cepat, efektif, transparan dan akuntabel,” katanya

BACA JUGA:  Gubernur NTB: Dampak Positif Bisa Minimalisir Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Digital


Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri menyatakan dengan adanya Perda Izin Berusaha bisa menjadi titik awal pelaksanaan kebijakan yang strategis bagi pembangunan daerah.


“Perizinan berusaha bukan hanya persoalan administratif tapi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”katanya.

Wagub berharap dengan adanya Perda Izin Berusaha menjadi solusi atas hambatan dalam berusaha.

BACA JUGA:  14 Januari, Vaksin Covid 19 Perdana di NTB


“Perda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dengan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi dan akuntabel,” katanya.***