DPRD Lombok Timur Setujui Raperda Masyarakat Hukum Adat, AMAN Siap Kawal hingga Pengesahan

MATARAMRADIO.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (22/12/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, tersebut menjadi agenda persetujuan dua Raperda, yakni Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Pariwisata. Kedua Raperda itu direncanakan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Januari 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Lombok Timur dan PD AMAN Sembalun.

BACA JUGA:  Pengaruh Pasangan dalam Kinerja

Perwakilan AMAN yang hadir antara lain Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Lombok Timur Sayad; Ketua Dewan AMAN Lombok Timur Maspakel Dane Rahil; Ketua Tim Internal Perda Masyarakat Adat AMAN Lombok Timur Lalu Syaparudin Aldi; Ketua PHD AMAN Sembalun Junaidi; serta perwakilan PPMAN Lombok Timur Suherman.

Mustayib menegaskan, persetujuan Raperda Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah strategis dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi komunitas masyarakat adat di Lombok Timur.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut menjadi regulasi tingkat daerah yang bertujuan mengakui, melindungi, dan memberdayakan hak-hak tradisional masyarakat adat. Hak tersebut meliputi hak atas tanah ulayat, hutan adat, kebudayaan, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:  Pembalap Perlu Diajak Kunjungi Museum. Kepala Museum : Museum Desa Perlu Dikembangkan

Selain itu, Raperda Masyarakat Hukum Adat juga mengatur mekanisme penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa adat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia. Regulasi ini juga mengatur koordinasi antara lembaga adat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di wilayah adat.

Persetujuan Raperda tersebut disambut positif oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur. Bagi komunitas masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN Lombok Timur, keputusan DPRD ini menjadi titik awal penting dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak Oktober 2023.

BACA JUGA:  Wagub NTB Lantik Pejabat Fungsional, Tekankan Pentingnya Komunikasi, Dedikasi, dan Doa dalam Pengabdian

Ketua PHD AMAN Lombok Timur, Sayadi, SH, menyatakan bahwa paripurna persetujuan Raperda Masyarakat Hukum Adat menjadi suntikan semangat bagi masyarakat adat untuk terus mengawal proses hingga tahap pengesahan.

“Dengan paripurna persetujuan perda ini, tentu menjadi spirit bagi kami untuk tetap mengawal Perda Masyarakat Adat sampai dengan tahap pengesahan dan memastikan pasal-pasal dalam draf Perda Masyarakat Adat itu sudah aman,” tegas Sayadi**,